Lagi, 3 Anak Binaan LPKA Kutoarjo Jalani Pembebasan Bersyarat

    Lagi, 3 Anak Binaan LPKA Kutoarjo Jalani Pembebasan Bersyarat
    Pelaksanaan PB dan CB 3 Anak Binaan LPKA Kutoarjo

    KUTOARJO_Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah kembali menyerahkan 3 Anak Binaan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang untuk melaksanakan pembebasan Bersayarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Selasa (29/8/2023).

    Didampingi petugas LPKA Kutoarjo, ketiga Anak tersebut diserahterimakan dengan Bapas Magelang dan Kejaksaan Negeri Purworejo untuk pengawasan awal.

    Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso terus mendorong jajarannya untuk memproses Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif.

    "Hak dan kewajiban Anak Binaan telah sangat jelas diatur dalam pasal 12, pasal 13 dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, " tegas Alex, sapaan akrabnya.

    Ketiga Anak Binaan selama menjalani PB dan CB nantinya akan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Purwokerto, Bapas Pati dan Bapas Pekalongan sesuai dengan domisili tempat tinggal Anak Binaan.

    Pelaksana Harian Kepala Seksi Pembinaan, Taufik Nugroho menambahkan ketiga Anak Binaan telah menjalani pembinaan di LPKA Kutoarjo dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib. Selain pembinaan kepribadian, pembinaan keterampilan, Anak Binaan juga dibekali dengan pendidikan melalui kejar paket.

    Ketiga Anak Binaan sebelum pulang, menerima kartu identitas Anak (KIA) dari Sub Seksi Penilaian dan Pengklasifikasian sebagai wujud pemenuhan hak administrasi kependudukan. Selain itu, kartu Brizi masing-masing Anak yang masih ada sisa saldo kiriman dari keluarga selama menjalani pembinaan di LPKA Kutoarjo dikembalikan kepada ketiga Anak tersebut tanpa ada pungutan biaya apapun. Diketahui, LPKA Kutoarjo telah menerapkan layanan kartu Brizzi bekerja sama dengan Bank BRI kantor Cabang Kutoarjo kepada seluruh Anak Binaan agar tidak ada peredaran uang cash di lingkungan Anak Binaan.(DW)

    kemenkumham_ri ditjenpas kumhamjateng lpkakutoarjo lpkra wbk_wbbm
    LPKA Klas I Kutoarjo

    LPKA Klas I Kutoarjo

    Artikel Sebelumnya

    Usulan Hak Integrasi, 4 Anak Binaan LPKA...

    Artikel Berikutnya

    Melatih Mental Sekaligus Belajar Materi...

    Berita terkait